Bagian Hubungan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia menjalankan fungsi komunikasi publik universitas: menyampaikan kebijakan dan capaian institusi kepada masyarakat, menjembatani kebutuhan informasi awak media, mendokumentasikan kegiatan kampus, serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
Tugas Pokok
- Menyusun dan mendistribusikan siaran pers serta materi komunikasi resmi universitas.
- Mengelola hubungan dengan media massa, termasuk akreditasi jurnalis dan penyediaan narasumber.
- Mengelola kanal resmi universitas: situs web, media sosial, kanal video, dan publikasi cetak.
- Melaksanakan dokumentasi kegiatan dan mengelola arsip foto serta video universitas.
- Menyelenggarakan layanan informasi publik bersama PPID universitas.
- Melakukan pemantauan pemberitaan dan menyusun laporan kinerja kehumasan.
Nilai Kerja
Layanan kehumasan UMI berpijak pada empat nilai: amanah dalam menyampaikan informasi, cepat dalam merespons kebutuhan publik, terbuka terhadap pertanyaan dan koreksi, serta santun dalam setiap interaksi.