Humas UMI

Prosedur dan Jangka Waktu Layanan Informasi

Alur, jangka waktu, dan mekanisme keberatan pada layanan informasi publik Universitas Muslim Indonesia.

Alur Permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring atau langsung di Ruang Layanan Informasi.
  2. Petugas mencatat permohonan dan menerbitkan nomor registrasi beserta kunci pelacakan.
  3. PPID melakukan penelusuran informasi kepada unit kerja penguasa informasi.
  4. PPID menyampaikan jawaban: pemberian informasi, pemberian sebagian, atau penolakan disertai alasan.

Jangka Waktu

  • 10 hari kerja — batas pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi.
  • 7 hari kerja — perpanjangan bila informasi belum dapat dihimpun, disertai pemberitahuan tertulis.
  • 30 hari kerja — batas pengajuan keberatan oleh pemohon sejak jawaban diterima.

Keberatan

Keberatan diajukan tertulis kepada Atasan PPID dengan menyertakan nomor registrasi, alasan keberatan, dan salinan jawaban PPID. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak keberatan diterima.

Biaya

Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dan pengiriman ditanggung pemohon sesuai standar biaya yang diumumkan.

Diperbarui: 19 November 2025