Pejabat Pengelola Informasi dan Documentation (PPID) University Muslim Indonesia dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Public information disclosure di lingkungan university.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan public information.
- Melayani information request secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
- Menetapkan prosedur penanganan objection atas penolakan information request.
- Melakukan consequence test terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan mengumumkan laporan service public information secara berkala.
Struktur
- Atasan PPID — Dr. H. Sudirman Sultan, S.Sos., M.Si.
- PPID Pelaksana — Hasnah Yusuf, S.Pd., M.Pd.
- Petugas Service Informasi — Tim Service Informasi Bagian Public relations UMI.