Pengumuman Penyesuaian Standar Biaya Penggandaan Informasi Publik
MAKASSAR — PPID UMI mengumumkan penyesuaian standar biaya penggandaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan informasi tetap tidak dipungut biaya; yang dikenakan hanya penggandaan dan pengiriman.
Rincian standar biaya diumumkan pada laman PPID dan papan pengumuman layanan.
Pemohon dapat memilih penerimaan dalam bentuk salinan digital tanpa biaya penggandaan.