Humas UMI

Code of ethics Kehumasan UMI

Code of ethics yang mengikat seluruh pengelola kehumasan University Muslim Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Code of ethics ini mengikat seluruh personel dan penghubung kehumasan di lingkungan University Muslim Indonesia.

  1. Kebenaran informasi. Setiap informasi yang disampaikan wajib diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
  2. Tidak menyesatkan. Pengelola kehumasan tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan, melebih-lebihkan capaian, atau menyembunyikan fakta material.
  3. Kesetaraan perlakuan. Seluruh media diperlakukan setara dalam memperoleh akses informasi resmi university.
  4. Perlindungan data pribadi. Data pribadi academic community tidak diungkapkan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah.
  5. Koreksi terbuka. Kekeliruan yang terlanjur diterbitkan diralat secara terbuka pada kanal yang sama.
  6. Bebas kepentingan. Pengelola kehumasan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas penyampaian informasi.

Updated: November 4, 2025