Humas UMI

Prosedur dan Jangka Waktu Service Informasi

Alur, jangka waktu, dan mekanisme objection pada service public information University Muslim Indonesia.

Alur Request

  1. Pemohon mengisi formulir information request publik secara daring atau langsung di Ruang Service Informasi.
  2. Petugas mencatat request dan menerbitkan registration number beserta kunci tracking.
  3. PPID melakukan penelusuran informasi kepada unit kerja penguasa informasi.
  4. PPID menyampaikan jawaban: pemberian informasi, pemberian sebagian, atau penolakan disertai alasan.

Jangka Waktu

  • 10 working days — batas pemberitahuan tertulis atas information request.
  • 7 working days — perpanjangan bila informasi belum dapat dihimpun, disertai pemberitahuan tertulis.
  • 30 working days — batas pengajuan objection oleh pemohon sejak jawaban diterima.

Objection

Objection diajukan tertulis kepada Atasan PPID dengan menyertakan registration number, alasan objection, dan salinan jawaban PPID. Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat tiga puluh working days sejak objection diterima.

Biaya

Information request tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dan pengiriman ditanggung pemohon sesuai standar biaya yang diumumkan.

Updated: November 19, 2025