Keterbukaan Informasi Publik

PPID Universitas Muslim Indonesia

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UMI melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: menyediakan informasi, melayani permohonan, dan melaporkan capaiannya secara terbuka.

  • 15Permohonan tahun ini
  • 10Dikabulkan
  • 5.5 hariRata-rata penyelesaian
  • 10 hari kerjaBatas jawaban

Prosedur

Alur dan Jangka Waktu Layanan

  1. Permohonan diajukan

    Pemohon mengisi formulir daring atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi dengan identitas yang sah.

  2. Registrasi dan kunci pelacakan

    Petugas menerbitkan nomor registrasi PPID dan kunci pelacakan yang dikirim ke surel pemohon.

  3. Penelusuran informasi — maksimal 10 hari kerja

    PPID menelusuri informasi kepada unit penguasa. Bila belum dapat dihimpun, jangka waktu diperpanjang 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis.

  4. Jawaban tertulis

    Pemberian informasi, pemberian sebagian, atau penolakan disertai alasan dan dasar hukumnya.

  5. Keberatan — maksimal 30 hari kerja

    Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.

Information request publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan dan pengiriman menjadi tanggungan pemohon sesuai standar biaya yang diumumkan.

Informasi Berkala

Paling Sering Dicari

Daftar lengkap
KodeInformasiHolding UnitFormat
DIP-B-01 Profil Universitas Muslim Indonesia Bagian Humas PDF Unduh
DIP-B-02 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Biro Administrasi Umum PDF Unduh
DIP-B-03 Statuta Universitas Muslim Indonesia Sekretariat Rektorat PDF Unduh
DIP-B-04 Rencana Strategis Universitas 2024–2029 Lembaga Penjaminan Mutu PDF Unduh
DIP-B-05 Laporan Tahunan Universitas Sekretariat Rektorat PDF Unduh
DIP-B-06 Laporan Layanan Informasi Publik PPID Universitas PDF Unduh
DIP-B-07 Daftar Program Studi dan Status Akreditasi Biro Administrasi Akademik XLSX Unduh
DIP-B-08 Informasi Biaya Pendidikan per Program Studi Biro Administrasi Keuangan PDF Unduh