Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Muslim Indonesia dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan universitas.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
- Menetapkan prosedur penanganan keberatan atas penolakan permohonan informasi.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan mengumumkan laporan layanan informasi publik secara berkala.
Struktur
- Atasan PPID — Dr. H. Sudirman Sultan, S.Sos., M.Si.
- PPID Pelaksana — Hasnah Yusuf, S.Pd., M.Pd.
- Petugas Layanan Informasi — Tim Layanan Informasi Bagian Humas UMI.