Humas UMI

Profil PPID Universitas Muslim Indonesia

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Muslim Indonesia beserta tugas dan wewenangnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Muslim Indonesia dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan universitas.

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan.
  • Menetapkan prosedur penanganan keberatan atas penolakan permohonan informasi.
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun dan mengumumkan laporan layanan informasi publik secara berkala.

Struktur

  • Atasan PPID — Dr. H. Sudirman Sultan, S.Sos., M.Si.
  • PPID Pelaksana — Hasnah Yusuf, S.Pd., M.Pd.
  • Petugas Layanan Informasi — Tim Layanan Informasi Bagian Humas UMI.

Diperbarui: 14 November 2025