Pengumuman Penyesuaian Standar Biaya Penggandaan Informasi Publik

MAKASSAR — PPID UMI mengumumkan penyesuaian standar biaya penggandaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan informasi tetap tidak dipungut biaya; yang dikenakan hanya penggandaan dan pengiriman.

Rincian standar biaya diumumkan pada laman PPID dan papan pengumuman layanan.

Pemohon dapat memilih penerimaan dalam bentuk salinan digital tanpa biaya penggandaan.

Berita Terkait

Baca Juga