Humas UMI

Kode Etik Kehumasan UMI

Kode etik yang mengikat seluruh pengelola kehumasan Universitas Muslim Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik ini mengikat seluruh personel dan penghubung kehumasan di lingkungan Universitas Muslim Indonesia.

  1. Kebenaran informasi. Setiap informasi yang disampaikan wajib diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
  2. Tidak menyesatkan. Pengelola kehumasan tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan, melebih-lebihkan capaian, atau menyembunyikan fakta material.
  3. Kesetaraan perlakuan. Seluruh media diperlakukan setara dalam memperoleh akses informasi resmi universitas.
  4. Perlindungan data pribadi. Data pribadi sivitas akademika tidak diungkapkan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah.
  5. Koreksi terbuka. Kekeliruan yang terlanjur diterbitkan diralat secara terbuka pada kanal yang sama.
  6. Bebas kepentingan. Pengelola kehumasan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas penyampaian informasi.

Diperbarui: 4 November 2025